NUPN (Nomor Urut Pengajar Nasional)
Nomor Urut Pengajar Nasional (NUPN) adalah nomor identifikasi nasional untuk Dosen Yunior (Pendidikan Masih S1 dan Tidak Memiliki Jenjang Kepangkatan) serta Dosen Tidak Tetap. NUPN ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Diktendik no. 2844/E4.1/2012 tentang Penataan Sistem Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Persyaratan Umum Pengajuan NUPN Baru:
- SK dari Yayasan/Pimpinan PT sebagai Dosen Kontrak/Tidak Tetap
- Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4), bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan dari DIKTI atau PTN yang ditunjuk DIKTI
- Surat pernyataan dosen yang bersangkutan yang sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
- Melampirkan SK jabatan fungsional dosen (jika ada)
- KTP Terbaru
Sumber:
http://www.kopertis12.or.id/2013/11/28/kebijakan-baru-nidn-dan-nupn.html
Pengumuman Terkait
- Persyaratan Umum NIDN Baru- Persyaratan Umum NUPN Baru